Beli BBM Bakal Kuota Dibatasi, Tak Boleh Pindah-pindah SPBU

Senin 09-01-2023,11:34 WIB
Reporter : Yanti
Editor : Yanti

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM – Kembali, pemerintah bakal mengeluarkan aturan barunya, terkait pembelian bahan bakar minyak di SPBU.

 

Setelah sebelumnya, pembelian BBM di SPBU harus menggunakan aplikasi MyPertamina, kali ini bakal diterapkan pembelian BBM harus pada satu SPBU saja.

 

Artinya, ke depan masyarakat tidak boleh membeli BBM pindah-pindah SPBU. Dan termasuk pembelian BBM pun dibatasi kuotanya.

 

Guna menerapkan rencana itu, nantinya SPBU akan dipasangi sistem terbaru yang akan terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina.

 

Sistem akan memantau penggunaan BBM subsidi yang sudah diberi kuota harian, salah satunya solar subsidi.

 

Wacana aturan disebut oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Saat ini pihak BPH Migas mengaku sedang menyiapkan aturan terbaru itu.

 

Kebijakan pengaturan pembelian BBM ini ada di dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian & Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

 

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangannya menjelaskan bahwa sistem IT terintegrasi akan diberlakukan di SPBU-SPBU pemerintah.

Kategori :