SEKAYU, HARIANBANYUASIN.COM - Pemberhentian seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Jirak Jaya, Fajar Maulidan menimbulkan kisruh.
Menjawab kekisruhan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) angkat bicara.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan penghargaan BKPSDM Muba Nasirin SH menegaskan jika pemberhentian dr Fajar Maulidan sudah sesuai mekanisme dan prosedur.
Yakni mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2001 Tentang Penegakan Disiplin PNS.
"Yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 156 hari secara akumulatif. Tanpa alasan yang sah dan sudah melalui mekanisme pemeriksaan tim ad-hoc serta Dewan Penjatuhan Hukuman Disiplin," jelasnya.
Lanjutnya, tim ad-hoc dan Dewan Penjatuhan Hukuman Disiplin akhirnya memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan dilakukan penjatuhan sanksi pemberhentian dengan hormat.
"Ini juga mendasari serta upaya menindaklanjuti laporan dari pimpinan puskesmas Jirak Jaya dan semuanya sudah dilalui sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muba, Drs Apriyadi Mahmud MSi ketika dikonfirmasi mengatakan sah-sah saja yang bersangkutan tidak terima.