2023 Bakal Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Apakah Termasuk di Kotamu?

Sabtu 07-01-2023,09:12 WIB
Reporter : Yanti
Editor : Yanti

 

Nantinya, ketentuannya, para penunggak pajak yang menunggak pajak lebih dari 3 tahun, hanya membayar pokok pajak kendaraan selama tiga tahun saja. 

 

BACA JUGA: waduh-gawat-batching-plant-tol-kapal-betung-tak-kantongi-izin

 

“Sedang kita tunggu juknisnya. Akan segera disosialisasikan kepada masyarakat,” kata Kepala Samsat Nagan Raya, Daud.

 

BACA JUGA: dprd-banyuasin-pengembang-harus-ikuti-aturan-di-banyuasin

 

Dengan adanya pemutihan pajak ini, diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh massyarakat Aceh untuk mengurus tunggakan pajak kendaraannya.*

Kategori :