Sebab tujuan pembagian tugas guru tersebut dipastikan agar guru dapat melaksanakan semua proses pembelajaran dengan penuh disiplin dan penuh tanggungjawab.
Sinkronisasi pemetaan alokasi jam wajib mengajar guru yakni minimal 24 jam/pekan agar dapat tercapai.
Agar nantinya tidak ada guru yang dirugikan untuk memperoleh hak Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan-tunjangan lainnya.
“Harapan kita kepada semua peserta rapat yang telah diberi tugas agar dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing dengan tidak melalaikan tugas utama mengajar di kelas,” tegas dia.*