Eh, ada kelenteng kecil di sisi pantainya. Banyak orang mengatakan status Pulau Simping sebagai pulau terkecil di dunia sudah diakui PBB.
Tapi, sejauh mata saya melacak di Mbah Google, keputusan PBB dimaksud tak jua saya temukan. Layakkah Simping disebut pulau?
Jika mengacu pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional tahun 1982 (UNCLOS ’82) , dalam pasal 121 pulau didefinisikan sebagai: (1) memiliki lahan daratan, (2) terbentuk secara alami, bukan lahan reklamasi, (3) dikelilingi oleh air, baik air asin (laut) ataupun tawar, dan (4) selalu berada di atas garis pasang tertinggi.
Pulau Simping memenuhi syarat tersebut.
So, status "pulau terkecil di dunia" layak jadi nilai jual. Untuk pariwisata. Apalagi kalau benar ada keputusan PBB mengenai hal itu.
Duluu saya pernah ke pulau itu lewat jembatan penghubung.
Tapi, terakhir kali ke Singkawang pada pertengahan 2022, saya dapat info jembatan itu tinggal kerangkanya.
Entah jika Tjhai Chui Mie berbaik hati membangunnya kembali, nanti jikalau terpilih lagi menjadi Wali Kota Singkawang.