“Usulkan sudah Kita masukkan kembali Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), untuk melanjutkan proyek tersebut. Kita terus berusaha melobi agar jalan itu bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk melanjukan proyek pelebaran jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, sebab itu jalan negara.
Kata dia, tugas Pemkab Banyuasin melakukan pembebasan lahan.
“Untuk pembebasan lahan sudah kita lakukan sejak tahun 2015 lalu," ungkap dia.
"Sedangkan untuk kelanjutan pembangunannya itu kewenangan pemerintah pusat. Tentunya kita bersama instansi terkait terus berupaya mencari celah agar jalan ini tuntas,” kata dia.
Dia menjelaskan, jalan yang diperlebar tersebut sepanjang 9 kilometer, mulai dari pintu Gerbang Pemkab di Kelurahan Kayuara Kuning hingga Gerbang Pemkab di Kelurahan Seterio.
"Intinya jalan yang telah diperlebar itu 19 meter, contohnya seperti Jalintim di Kelurahan Mulya Agung,” pungkas dia.*