PALEMBANG, HARIANBANYUASIN.COM - Surat Keputusan (SK) pengangkatan/pelantikan Wakil Bupati Muara Enim telah diterima Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Kapan hari pelantikan Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023, Herman Deru mengaku jika pihaknya masih harus mengundang terlebih dahulu ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Pj Bupati Muara Enim, Forkopimda dan termasuk Wabup Muara Enim yang akan dilantik supaya pemerintah disana kondusif.
Barulah nantinya bisa diputuskan kapan Ahmad Usmarwi Kaffah dilantik menjadi Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Muara Enim.
"Masalah SK Wabup hasil Pemilihan DPRD Muara Enim sudah saya terima.
Namun untuk pelantikannya tidak harus buru-buru, karena tidak terjadi kekosongan pemerintahan.
"Untuk Pj Bupati ada Kurniawan, yang masa jabatannya bisa 6 bulan sampai 1 tahun," ungkapnya pada awak media usai sidak di lingkungan Setda Pemprov Sumsel, Selasa 3 Januari 2023.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembicaraan dengan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa sebelumnya Kurniawan yang menjabat sebagai Pj Bupati Muara Enim belum 6 bulan untuk itulah belum dilakukan pelantikan Wabup.
Namun kini setelah enam bulan dan Pemerintahan 2022 sudah selesai sehingga bisa dilanjutkan dengan pelantikan Wabup Muara Enim meski masih ada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Untuk masalah PTUN ini masih bisa sambil berjalan. Namun bagaimanapun nantinya Ia akan jadi Plt bupati jadi harus disamakan frekuensinya dengan Forkompinda," ungkapnya.*