Pada tahun 1958 sd 1960 Sritanding memisahkan diri kembali dari Desa Rimba Alai. Pada Waktu Itu dipimpin oleh seorang Krio Mashar dan Pengawa Mat Raben digantikan oleh A. Wahab.
Dimasa Pemerintah inilah penduduk memikirkan nama desa lagi.
Para Pemimpin desa dan masyarakat desa mengadakan rapat desa untuk memberi nama desa tersebut karena menurut sejarah penduduk desa Talang Bedok, Sri tanding sebagian besar penduduk desa Pelajau.
Lalu mereka menilai bahwa di desa tersebut banyak kayu hutan, hutan ditumbuhi kayu Pelajau dan adanya aliran anak Sungai Batang Hari dari Desa Pelajau terus mengalir Kedusun Talang Badok atau Sritanding.
Maka mereka dalam pertemuan rembuk desa tersebut mereka memberi nama desa, Desa Pelajau Ilir nama tersebut diambil berdasarkan nama kayu Pelajau dan Batang Hari Pelajau. Karena dusun Talang Badok Dusun Sritanding ada di Ilir Desa Pelajau.
Seiring dengan perubahan aturan pemerintah pada masa Pemerintahan Krio Mahsar dirubah dengan nama Kepala Desa dan Pengawa dirubah dengan sebutan Kepala Dusun.
Karena belum difenitifnya desa tersebut pemerintah kabupaten ditinjau dari segi jumlah penduduk bahwa Desa Pelajau Ilir belum layak untuk menjadi desa.
Tetapi masyarakat tetap menolak dan ingin mempunyai pemerintahan sendiri atas perjuang seluruh kompenen desa maka pada tahun 1970 diakuilah Desa Pelajau Ilir desa defenitif mereka mulai membangun jalan, jalan satunya dibangun oleh M. Akif arah ke desa Rimba Alai.