PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM -Kapolsek Pangkalan Balai Iptu Samingun SIp menegaskan tak mengeluarkan izin perayaan malam tahun baru. Apabila ada hal-hal yang tak diinginkan itu tanggung jawab penyelenggara.
"Terkait perayaan tahun baru yang melaksanakan kegiatan orgen tunggal yang mengundang massa yang banyak berarti Penyelenggara yang akan bertanggung jawab," tegasnya.
Kapolsek melarang perayaan tahun baru dengan musik. Apalagi penggunaan musik diskotek/DJ.
"Kami harap Kades, RT, RW dapat mengingatkan warganya masing-masing. Jika ada keramaian segera laporkan," harapnya.
Ia menegaskan ada sangsi berat jika perayaan tahun baru orgenan ada kejadian yang tak diinginkan.
"Alat orgen bisa disita, penyelenggara juga bisa pidana," tegasnya.*