Di Dermaga Pengumbuk, Turunkan Penumpang Tetap harus Bayar Parkir

Kamis 29-12-2022,12:53 WIB
Reporter : Soni Harsono
Editor : Yanti

PENGUMBUK, HARIANBANYUASIN.COM - Pengantar penumpang yang akan menyeberang di Dermaga Pengumbuk Kecamatan Rantau Bayur, mengaku harus tetap membayar karcis parkir Rp 10.000, meski mereka hanya sekedar menurunkan penumpang.

 

Karcis parkir yang harus mereka bayar itu diberikan oleh diduga oknum pengelola dermaga.

 

"Masak kita hanya menunggu dan mengantar keluarga, masih harus bayar parkir, Rp10.000 lagi. Tentu saja ini sangat memberatkan," kata salah seorang penumpang yang meminta namanya tak disebut.

 

Kata dia, praktik pungutan seperti itu telah berlangsung lama. Walaupun secara peraturan desa dermaga Pengumbuk yang masuk dalam pengelolaan Desa Tebing Abang dan sumber PADes.

 

Dalam peraturan desa itu sepengetahuannya kendaraan roda empat yang hanya memutar atau singgah sebentar artinya bukan parkir lama.

 

"Atau orangnya masih ada, tidak boleh diminta uang parkir. Dan kalau Rp10.000 setiap singgah sebentar wajar saja pengendara yang diminta itu mengeluh," ucapnya.

 

Sementara itu dikonfirmasi melalui ponselnya Kepala Desa Tebing Abang Zainal Arifin mengungkapkan berdasarkan Perdes tidak dibenarkan untuk meminta pungutan pada kendaraan yang hanya memutar di Germinal Pengumbuk. Dan hal itu sudah jelas.

 

"Itu jelas kami atur dan tidak diperbolehkan kalau kendaran yang ha a memutar atau hanya singgah. Untuk itu saya mohon maaf dan akan saya tegur pihak pengelola," ujarnya.*

Kategori :