lebih lanjut, Ronaldo menjelaskan warga binaan yang mendapat remisi khusus Natal tersebut telah memenuhi persyaratan, baik administratif dan substantif.
Diantaranya, beragama Kristen, sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak melanggar disiplin, aktif mengikuti program pembinaan, serta berkelakuan baik.
“Jumlah warga binaan beragama Kristen di Lapas Banyuasin sebanyak 9 orang, semuanya telah diusulkan dan telah memenuhi syarat untuk menerim remisi Natal,” jelasnya.*