Aturan berikut ini akan berlaku untuk dana BOS mulai TA 2023. Begini penjelasannya!
Laporan keseluruhan untuk TA 2022 merupakan prasyarat untuk distribusi tahap 1 TA 2023.
Dalam kata lain pelaporan tahunan merupakan persyaratan untuk distribusi penyaluran dana BOS tahap selanjutnya.
Laporan tahap 1 merupakan prasyarat penyaluran untuk merealisasikan minimal 50% dari dana tahap 1.
Perlu diketahui bahwa Kemdikbud hanya menawarkan aplikasi RKAS sebagai opsi pelaporan.
Kerangka waktu untuk menyerahkan laporan telah ditetapkan, dengan laporan tahap 1 yang jatuh tempo pada tanggal 31 Juli 2023, dan laporan tahap 2 jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2024.*