SUNGAI PINANG, HARIANBANYUASIN.COM - Perilaku masih membuang sampah secara sembarangan bagi masyarakat, ternyata masih saja dilakukan.
Seperti yang terpantau di sepanjang ruas jalan Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan hingga ke perbatasan Desa Pegayut Kabupaten OKI.
Dari pantauan, Senin 12 Desember 2022, ssedikitnya ada 8 titik TPS ilegal.
Tentu saja hal ini selain sampah yang menumpuk mengeluarkan bau tak sedap.
Juga, tak nyaman dipandang mata.
Terlebih di ruas jalan ini banyak pendatang dari kota lain yang datang yang melalui ruas jalan ini, selepas keluar dari jalan tol.
Meski sudah berkali-kali diingatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan, namun tak lama, perilaku itu kembali dilakukan.