Pukul Istri, Hantarkan Mulyadi ke Penjara

Selasa 06-12-2022,21:39 WIB
Reporter : Soni Harsono
Editor : Yanti

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Mulyadi (42), warga Jalan Aryad Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III, dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (U-PPA) Satreskrim Polres Banyuasin, Selasa 6 Desember 2022.

 

Ia diringkus lantaran melakukan penganiayaan terhadap istrinya Dewi Yulia.

 

Informasi yang berhasil dihimpun, aksi penganiayaan itu terjadi diacara hajatan di Desa Biyuku Kecamatan Suak Tapeh, Senin 28 November 2022 yang lalu.

 

Saat itu tiba tiba pelaku datang langsung memukul bagian wajah korban. Tak sampai disitu, pelaku juga memukul kepala korban dengan kursi plastik.

 

Akibatnya, korban mengalami luka dibagian kepala, tangan dan memar dibagian mata.

 

Tak terima dengan perbuatan pelaku, sang istri pun membuat laporan ke Mapolres Banyuasin.

 

Sang pelaku ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan. Belum diketahui apa motif pelaku melakukan pemukulan.

 

"Ya pelaku sudah diamankan. Saat ini dalam introgasi penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar.*

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler