Dalam Permen tersebut menyebutkan, bahwa penggunaan dana BOS mengacu pada empat komponen yaitu Pengembangan SDM, Pembelajaran dengan paradigma baru, Digitalisasi Sekolah serta Perencanaan Berbasis data.
Dan juga dalam penyusunan perencaan angaran sekolah menggunakan aplikasi (Aplikasi Rencana Kerja Anggaran Sekolah (ARKAS) versi 3.4 yang penggunaan referensi dan kode rekening sudah sesuai dengan komponen di atas.
Kemudian dalam pelaporan sekolah wajib melakukan tutup belanja/Buku Kas Umum (BKU) di setiap bulan. Dan sekolah juga sudah bisa melakukan perancangan atau penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) BOS Kinerja tahun 2023.
Pagu anggaran BOS Kinerja Sekolah Penggerak jenjang SMP sudah diketahui, yaitu untuk angkatan 1 menerima 35.000.000 dan untuk angkatan 2 menerima 70.000.000.a.
"Sebanyak 13 Sekolah terdiri dari 12 SMPN dan 1 SMP Swasta yang menerima BOS Kinerja Sekolah Penggerak," kata Ujok Edi panggilan akrabnya. (Muk)