PANGKALAN BALAI, harian Banyuasin.com - Berikan rasa keadilan kepada masyarakat yang bersengketa dalam tindak pidana, dengan peningkatan pelayanan dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) oleh Jajaran Polres Banyuasin, Puslibang Polri lakukan penelitan penerapan keadilan restoratif yang ada di masyarakat Banyuasin, Rabu (9/11/222).
Bertempat di Aula Sanika Satyawada dan Gedung Bhayangkari Polres Banyuasin, dengan dibuka langsung Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safeii SIK M,Si dan Ketua Tim Puslibang Polri Kembespol Drs. Aziz Saputra. Dengan melibatkan pelaku, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan bersama pemangku kepentingan lainya.
Dengan tema "Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana Guna Mewujudkan Kemanfaatan dan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat Tahun 2022", kegiatan tersebut bertujuan untuk melihat penerapan Restorative Justice yang ada di masyarakat, dalam rangka penelitian serta perbaikan penerapan Restorative justice yang ada di jajaran Polres Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safeii SIK M,Si dalam sambutanya membuka kegiatan tersebut menyampaikan, Bahwa penerapan keadilan restorative adalah sebuah penanganan dan penanggulangan tindak pidana, guna mewujudkan kemanfaatan dalam rangka menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.
Dimana hal itu guna memberikan payubg hukum kepada masyarakat, dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan kemaslahatan, agar permasalahan itu tidak sampai keproses pengadilan dimana dalam prosesnya sampai dari tingkat terbawah yakni Polsek yang ada, terangnya.
"Dimana dalam penerapannya penelitian keadilan restorative itu sangat penting sekali, tidak hanya ditingkat polres namun hal itu akan dimulai dari tingkat paling bawah yakni di Polsek, jadi tujuanya untuk mengetahui apakah dalam prosesnya keadilan restorative itu sudah benar-benar dirasakan masyarakat atau belum," ungkapnya.
Sementara itu Ketua Tim Penelitian Puslitbang Polri Kembespol Drs. Aziz Saputra dalam sambutanya mengungkapkan, Restorative Juste atau penanganan kasus tindak pidana berdasarkan keadilan restorative, dimana dalam penelitian ini nantinya akan menjadi hasil penelitian hingga ketingkat nasional.
Adapun konsep penelitian yang pertama menetapkan metode penelitian diantaranya kuesioner kuantitatif, kualitatif dan interview, dengan cara turun langsung kelapangan untuk melihat fakta yang ada di masyarakat. Oleh karena itu dia berharap kepada semua masyarakat khususnya di Kabupaten dapat memberikan, keterangnya yang sebanrnya dengan menyesampingan segala kedekatan yang ada, pintanya.