TALANG KELAPA, harianbanyuasin.com - Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2021, tentang ketentraman dan ketertiban umum. Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa bersama unsur Tripika sosialisasikan larangan hiburan malam orkes dan Orgen Tunggal, Minggu (30/11/22).
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Talang Kelapa, kegiatan yang berlangsung pada Selasa (25/10) lalu, dengan dihadiri Kepala Desa dan Lurah se Kecamatan Talang Kelapa itu nantinya semua tentang tentang kegiatan keramaian masyarakat, harus memiliki izin keramaian dari Pejabat Polri yang berwenang.
Camat Talang Kelapa, Salinan S. Sos MM kepada Harian Banyuasin mengatakan, Memang benar pihaknya bersama seluruh unsur Tripika Kecamatan Talang Kelapa, beberapa waktu lalu mengelar rapat koordinasi dan sekaligus sosialisasi kepada semua kades dan lurah se Kecamatan Talang Kelapa.
Dengan rapat agenda terkait perizinan keramaian dan hiburan malam itu, nantinya untuk di Kecamatan Talang Kelapa merujuk Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum, maka kedepan untuk pertunjukan Orkes dan Orgen Tunggal akan di larang pada malam hari, terangnya.
"Karena ini masih bersifat sosialisasi makan dalam waktu sebulan kedepan, karena mungkin masyarakat yang akan mengelar hajatan telah tersebar undangan dan akan segera digelar, maka aturan itu akan kami longgarkan hingga satu bulan kedepan, namun setelah itu tidak ada lagi dan tentu akan ada penindakan dari pihak terkait," ungkap.
Jadi untuk itu kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Talang Kelapa, kiranya agar membuat hajatan atau pesta pada siang hari saja, karena selain dari Perda itu telah lama ada juga peraturan Kapolri tentang covid juga belum dicabut, maka dari itu mari bersama kita patuhi semua aturan yang ada terutama tentang ketentraman masyarakat, harapnya. (son)