“Dalam pelaksanaannya dilapangan Regsosek BPS tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat Kades dan Lurah, RT dan RT,” pesan Herman Deru.
Dia menilai ditengah masjunya teknologi, jalannya Regsosek dapat berjalan lebih efektif dan hasil yang didapat lebih akurat.
"Sekali lagi saya harapkan Regsosek ini benar-benar dapat dikawal, sebagai momen kita mewujudkan kemiskinan Sumsel satu digit," tandasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Produksi BPS RI, M.Habibullah mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumsel yang telah bersedia menyatukan persepsi dalam upaya pendataan melalui Regsosek.
Karena Regsosek lanjut dia menjadi sarana dalam mewujudkan satu data informasi, satu data program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.
“Regsosek merupakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya sampai tingkat desa/kelurahan,” paparanya.
Dia menyebut pendataan Regsosek akan dimulai 15 Oktober 2022 hingga 14 November 2022. Kita harap kerjasamanya kepada semua stakholder untuk menyukseskan Regsosek ini," imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kepala BPS Provinsi Sumsel, Zulkipli melaporkan BPS diberikan amanah Presiden untuk melaksanakan Pendataan Awal Regsosek 2022 yang merupakan bagian dari Reformasi Sistem Perlindungan Sosial.