PANGKALAN BALAI, harianbanyuasin.com - Adanya keluhan sebanyak 18 Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH), Desa Rimba Alai Kecamatan Banyuasin III karena terhenti sejak Pileg tahun 2019, ini penjelasan Pendamping PKH untu wilayah Desa Rimba Alai.
Dijelaskan Riko selaku Pendamping PKH di Desa Rimba Alai kepada Harian Banyuasin pada Rabu (7/9/22) mengatakan, Kalau dikatakan 18 KPM itu diberhentikan itu salah besar, karena permasalahan itu sebelumnya telah diselesaikan hingga tiga kali dilakukan pertemuan.
Pertama pada saat dengan kepala desa lama, kemudian masa PJ Kepala Desa dimana pada saat itu mereka sudah menerima dari keputusan itu, dimana mereka itu dikeluarkan sebagai penerima PKH bukan karena pilkada tapi memang momen pada saat pilkada, dimana hal itu dilakukan karena keadaan mereka dianggap sudah mampu, jelasnya.
"Terus sebelum dilakukan pengeluaran itu mereka itu telah kita survey baik tempat tinggalnya maupun keterangan dari pemerintah desa atau perangkat, dimana dari desa juga mengatakan mereka sudah mampu, karena ada dari mereka yang memiliki kebun berapa hektar dan sebagainya," ungkapnya.
Sementara itu saat ditanya adanya pengakuan dari KPM yang diberhentikan itu, bahwa pendamping mengajak untuk memilih salah satu caleg pada waktu itu, dia menyangkal bahwa hal itu tidak benar, karena pada saat itu dirinya sebagai pendamping kapasitasnya untuk menjalankan program PKH itu, namun secara pribadi itu boleh-boleh saja dan itu juga sifatnya bertanya bukan mengajak.
"Saya pada saat itu bertanya kalau pejabatnya orang kita pastinya bantuan akan lebih banyak lagi, tapi bukan mengarahkan dan dari beberapa KPM itu mungkin saja lupa bahwa mereka sudah resmi dikeluarkan, namanya juga mungkin karena sudah tua jadi beberapa kali sering lupa," tegasnya. (son)