Dilain pihak Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sumsel Drs. Harun Sulianto, Bc.I.P.,S.H dalam laporkannya menyebut
sebanyak 11. 275 narapidana dan anak di Sumsel mendapat remisi umum pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesai ke-77, dari Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Dimana lanjut dia pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori yaitu Remisi Umum I (RU-I) yang mengurangi masa menjalani pidana dan Remisi Umum II (RU-II) yang juga mengurangi masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan.
"Besaran remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan 6 bulan sesuai dengan ketentuan dan masa pidana yang telah dijalani. Dari 11.275 narapidana dan anak yang peroleh remisi, terdiri dari 11.012 orang mendapat remisi sebagian atau RU I dan langsung bebas atau RU II 263 orang," tandasnya.
Hadir pula dalam kesempatan yang sama Ketua Tim Penggerak PKK Provinsj Sumsel Hj. Fauziah Mawardi Yahya, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A Anita Noeringhati, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi dan Kapolda Provinsi Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH.(rel)