PANGKALAN BALAI, harianbanyuasin.disqay. id- Pasca dibukanya kunjungan tatap muka warga binaan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin Kemenkumham Sumsel, pada Senin (11/07/2022) bagi masyarakat yang berniat kunjungi keluarganya, ini sejumlah aturan dan mekanisme kunjungan ke Lapas Banyuasin.
Diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa, melalui Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Banyuasin Yudhi Khairudin mengatakan, terkait kunjungan tatap muka warga binaan di Lapas Kelas IIA Banyuasin, ada sejumlah alur layanan dan mekanisme yang harus dilakukan sebelum bertemu warga binaan.
Dimana untuk alur layanan yakni pertama mengambil nomor antrian, selanjutnya dilakukan pemeriksaan vaksin atau surat antigen, maupun surat keterangan tidak dapat divaksin bagi masyarakat yang ingin berkunjung.
Selanjutnya setelah itu melakukan pendaftaran di loket, dilanjutkan dengan penggeledahan barang dan badan di P2U, kemudian setelah semua SOP telah dijalankan, pengunjung baru dapat bertemu warga binaan, terangnya.
“Untuk hari pertama dibuka pelayanan kunjungan tatap muka pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022, jumlah pengunjung mencapai ratusan orang pendaftar, semua pengunjung tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Jadi untuk itu bagi pengunjung yang dapat melaksanakan kunjungan tatap muka, harus sudah vaksin dosis tiga atau booster. Jika belum sampai vaksin tiga, wajib melampirkan swab/antigen negatif.
“Dimana dalam kunjungan keluarga warga binaan tu Kita tempatkan petugas layanan, yang melakukan pemeriksaan sertifikat vaksin pengunjung dan sebagainya, jadi jika belum ikut vaksin bisa menunjukan hasil negatif rafid antigen, maupun surat keterangan belum divaksin,” jelasnya.
Yudhi juga mengungkapkan jika dalam kunjungan secara tatap muka itu, nantinya juga diberlakukan terbatas, tetap ada penyesuaian mekanisme sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.