PANGKALAN BALAI, harianbanyuasin.disway.id - Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin Ahmad Ihwani SPd melarang keras adanya pungutan liar (Pungli) saat pembagian ijazah.
"Saat distribusi blanko ijazah mulai dari Disdikbud ke Korwil Disdikbud hingga distribusi ke satuan pendidikan jangan sampai ada pungutan," kata dia ketika dimintai keterangannya.
Dia mengatakan, bila nanti memang terbukti ada pungutan ketika pembagian blanko ijazah maka akan ditindak tegas, sebab tidak dibenarkan adanya pungli atau tebusan ijazah.
Apalagi sampai ada pungutan dari Korwil Disdikbud saat kepala sekolah mengambil blanko ijazah, sebab blanko ijazah dikirim melalui Korwil Disdikbud di Kecamatan masing-masing.
Dia mengatakan, kepada kepala sekolah agar tidak memberikan sejumlah uang saat mengambil blanko ijazah di Korwil Disdikbud kecamatan. "Pendistribusian blanko ijazah gratis, tidak dipungut biaya," ucap dia.
Bila kepala sekolah sampai dipungut biaya saat mengambil blanko ijazah segera laporkan ke Disdikbud Kabupaten Banyuasin, karena perbuatan tersebut melanggar aturan.
"Bila terbukti akan kita tindak tegas, karena perbuatan tersebut dapat mencoreng nama Disdikbud Kabupaten Banyuasin," jelas dia saat dikonfirmasi Harian Banyuasin di ruang kerjanya.
Dia juga meminta kepada semua kepala sekolah di Kabupaten Banyuasin, khusnya kepala SD, agar jangan memungut biaya tebusan ijazah, dan jangan menahan ijazah siswa, tanpa alasan apapun.