Dalam pembagian ijazah pada siswa yang lulus nanti tidak dibenarkan ada pungutan tebusan ijazah baik saat pendistribusian dari korwil hingga ijazah diterima siswa.
"Kami melarang keras adanya pungutan tebusan ijazah, bila terbukti akan diberikan sangsi tegas kepada oknum yang bermain-main dalam pengambilan ijazah tersebut," ujar dia.(muk)