SUAK TAPEH harianbanyuasin com Meski imbauan agar masyarakat tidak melepas ternak hampir merata di semua wilayah Jalan lintas Kabupaten Banyuasin namun tetap saja ada yang melanggar Tetap saja hewan berkaki empat terutama sapi dan kambing tetap saja berkeliaran dan bebas merumput dan pemilik sepertinya tidak peduli sama sekali Menurut Bustanil Kabid Tibuntram Satpol PP Kabupaten Banyuasin himbauan kepada pemilik hewan ternak khususnya kaki empat yang berkeliaran di Jalintim sudah sering diingatkan Baik melalui poster maupun sosialisasi langsung kelapangan Banyaknya kawanan sapi yang akhir akhir ini meresahkan warga terutama di Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh menjadi perhatian dan sangat menggangu masyarakat terutama pengendara Dalam penindakan Satpol PP memiliki perpanjangan tangan di kecamatan masing masing Salah satunya Kasi Trantib yang berhubungan langsung koordinasinya ke Satpol PP Kasi trantip adalah perpanjangan tangan dari Kasat jadi bisa melakukan tindakan langsung tapi sesuai dengan Perda dan melaporkan hasil kegiatan ke Satpol PP ujar dia Untuk para pemilik hewan ternak yang sengaja meliarkan ternaknya ada sanksi tegas berupa uang perawatan yang diperuntukan bagi sapi dan kambing Klo sapi untuk pemeliharaan Rp 100 ribu per hari dan kambing Rp 50 ribu perhari Tatapi setelah melakukan razia ternak wajib melakukan pemberitahuan ke pada warga bahwa pada saat itu telah di lakukan razia hewan ternak tidak menunggu besok Agar masyarakat tahu dengan cepat bahwa hewan ternakmya terjaring razia dan dihimbau tidak lagi mengulangi jelas dia jau
Pemilik Ternak Wajib Bayar hingga Rp 100 Ribu, Jika Terjaring Razia
Jumat 23-07-2021,19:38 WIB
Kategori :