JAKARTA harianbanyuasin com Dalam surat yang diterbitkan Setjen DPR tertanggal 26 Juli 2021 negara memberikan fasilitas hotel bintang 3 bagi anggota hingga staf untuk menjalani isolasi mandiri bagi mereka yang positif Covid 19 Para anggota yang membutuhkan fasilitas Isoman harus melampirkan salinan KTP hasil pemeriksaan swab alamat domisili saat ini dan nomor telepon yang bersangkutan Surat yang diteken Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menerangkan jika Kesetjenan telah kerja sama dengan beberapa hotel untuk menyediakan fasilitas isolasi dan karantina bagi anggota legislator Termasuk staf PNS tanpa keluarga tapi ya yang ditanggung negara Di hotel bintang 3 kata Indra Meski demikian ia menyebut bahwa hingga saat ini belum ada dari anggota maupun staf yang telah menggunakan fasilitas tersebut Menurutnya fasilitas hotel bintang 3 itu diberikan karena para wakil rakyat memiliki mobilitas tinggi Ia juga menerangkan fasilitas isolasi di wilayah Kalibata mendapat protes karena berpotensi menularkan ke penghuni lain Menurutnya fasilitas isoman dan karantina untuk hotel bintang 3 diambil dari anggaran yang tidak terpakai Seperti kunjungan keluar negeri atau anggaran kegiatan seminar jau khf fin
Khusus Anggota DPR, Isolasi Mandiri di Hotel Bintang 3
Jumat 30-07-2021,12:43 WIB
Kategori :