Kelabui Polisi, Simpan Uang Curian di Celana Dalam

Minggu 08-08-2021,09:42 WIB

PANGKALAN BALAI harian Banyuasin com Ketahuan saat mencuri uang di dalam tas milik korban Ayu Lestari yang diletakan di dekat pohon karet tepatnya di perkebunan SPP Sembawa Kecamatan Sembawa Banyuasin Asmadi alias Ujang Tato tak mengakuinya Sabtu 7 8 2021

Pelaku Ujang Tato malah mengancam korban yang sempat meneriakinya maling Tetapi teriakan korban di dengar warga sekitar yang langsung mengamankan pelaku

Melihat ada anggota Satlantas Polres Banyuasin dari Pos Laka Musi Pahit melintas warga langsung meminta bantuan Masih tidak mengaku akhirnya polisi memutuskan untuk menggeledah bagian tubuh pelaku

Sempat tidak ditemukan barang bukti dengan ketelitian akhirnya polisi menemukan uang senilai Rp 380 ribu yang disembunyikan pelaku di celana dalamnya

Pelaku ini tidak mengaku malah mengancam saya Makanya saya teriak ujar korban singkat

Sudah menemukan uang korban polisi juga memeriksa kembali di kantong celana Ternyata di bagian dalam juga diselipkan dua ponsel milik korban Pelaku tak berkutik lagi ketika ditemukan uang dan dua ponsel milik korban

Dari pengakuan pelaku bila saat itu dia melintas dan melihat korban meletakan tas di bawah pohon karet Muncul niat untuk mencuri tas korban Namun takut cepat ketahuan sehingga pelaku memilih untuk mengambil uang dan dua ponsel milik korban

Maksudnya kalau uang disembunyikan di celana dalam korban tidak mungkin menggeledah sampai ke situ Makanya aku sembunyikan uang itu di celana dalam katanya

Sedangkan Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam menuturkan pelaku diamankan warga dan meminta bantuan anggota Satlantas Polres Banyuasin yang sedang melaksanakan patroli

Dari interogasi pelaku ini sempat tidak mau mengaku Sehingga anggota memutuskan untuk menggeledah tubuh pelaku Barang bukti berupa ponsel dan uang milik korban ditemukan di celana dalam pelaku katanya

Untuk pelaku sudah diamankan dan pihak Satlantas Polres Banyuasin akan berkoordinasi dengan Polsek Pangkalan Balai untuk proses hukum lebih lanjut ron

Tags :
Kategori :

Terkait