TALANG KELAPA harianbanyuasin com Tak tahan melihat kemolekan tubuh korban pelaku Candra Oktaviansyah 26 warga Jalan Aguscik Ayin Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin nekat melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur Pelaku Candra melakukan perbuatan asusila terhadap EP 10 di Jalan Pangeran Ayin Lorong Atap RT 013 Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Kamis 26 8 2021 sekitar pukul 21 00 WIB lalu Tindak asusila yang dilakukan pelaku baru diketahui orangtua korban setelah korban mengaku ketakutan saat keluar rumah dan melihat pelaku Ketika ditanya korban mengakui bila dia sudah diperlakukan tidak senonoh Dari pengakuan korban orangtua EP memutuskan melapor ke Polsek Talang Kelapa Banyuasin Laporan orangtua korban langsung dilakukan penyelidikan Dan tersangka Candra berhasil dibekuk Minggu 5 9 Dari keterangan korban saat itu dia hendak ke warung Ketika melintas di lokasi ada pelaku yang sedang nongkrong Tiba tiba pelaku ini langsung mendekati korban dan meraba raba alat vital korban ujar Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin Kompol Haris Munandar Hasyim didampingi Kanitreskrim Iptu Panji Nugroho Minggu 5 9 2021 Korban yang merasa dilecehkan sempat menepis tangan pelaku Namun pelaku tetap memaksa untuk memegang alat vital korban Sambil di bawah ancaman pelaku terus saja memegang alat vital korban Usai melampiaskan hasratnya memegang alat vital korban pelaku langsung pergi Korban yang sudah mengalami kejadian tersebut sempat tidak menceritakan hal tersebut Namun karena sering ketakutan akhirnya keluarga yang curiga bertanya kepada korban Korban yang ketakutan ketika keluar rumah dan melihat pelaku akhirnya menceritakan perbuatan yang dilakukan pelaku Dari pengakuan korban itulah keluarga melapor ke Polsek Talang Kelapa kata Haris Lanjut Haris dari hasil penyelidikan diketahui tersangka ini sering nongkrong tidak jauh dari lokasi kejadian Mengetahui pelaku berada di lokasi tim Buser Polsek Talang Kelapa Banyuasin melakukan penangkapan terhadap pelaku Mantan anak punk ini sempat berkelit ketika akan ditangkap dan tidak mengakui perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap EP Namun setelah diinterogasi akhirnya pelaku ini mengakui perbuatannya Tersangka ini sempat tidak mengaku tetapi setelah kami ineterogasi pelaku yang merupakan mantan anak punk ini mengakui perbuatannya Tersangka dan barang bukti pakaian korban sudah kami amankan di Polsek Untuk tersangka kami kenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 71 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pungkas Haris ron
Mantan Anak Punk Raba Alat Vital Bocah Dibawah Umur
Minggu 05-09-2021,14:39 WIB
Kategori :