Mulai Benahi Legalitas Rumah Ibadah

Rabu 15-09-2021,09:39 WIB

MARIANA harianbanyuasin com Banyaknya sarana rumah ibadah di Kabupaten Banyuasin dan mayoritas tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan IMB mengharuskan Pemkab Banyuasin untuk mulai membenahinya Seluruh rumah ibadah akan difasilitasi pemerintah untuk diterbitkan surat IMB nya Mengingat sejauh ini belum ada satu pun baik masjid dan musolah maupun rumah ibadah lainnya yang memiliki legalitas lahan tempatnya didirikan Camat Banyuasin I Lakoni Syafran SH MSi menjelaskan surat IMB ini sangat penting untuk legalitas masjid atau musolah dan rumah ibadah lainnya Mengingat lahannya tempat berdirinya rumah ibadah itu merupakan tanah hibah Legalitas sangat penting karena kan tanahnya didapatkan dari hibah Tentunya jangan sampai bermasalah dan diungkit oleh anak cucu si penghibah Kalau sudah ada IMB kan jadi lebih kuat hukumnya jelas Lakoni Selasa 14 9 kemarin Untuk pengurusan IMB rumah ibadah tersebut kata Lakoni Pemkab Banyuasin akan memfasilitasi dan memberikan kemudahan dalam pengurusannya Ini salah satu program Pak Bupati Askolani Pemerintah Kecamatan akan ikut memfasilitasi agar pengurusannya lebih mudah dan cepat imbuhnya yan

Tags :
Kategori :

Terkait