PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Kuasa hukum kedua terdakwa yakni Syahrir dan Pamesangi yang ditemui usai persidangan pihaknya akan tetap mendampingi kliennya hingga putusan persidangan
Pusat Bantuan Hukum Bima Sakti yakni M Novel Sua SH MH Msi dan patner menjelaskan dalam persidangan yang dilaksanakan secara daring pihaknya mendengar bila kedua kliennya dituntut dengan tuntutan hukuman mati
Tuntutan JPU yang dilihat dari layar dan didengar memang menuntut hukuman mati Tetapi dari pembacaan tuntutan secara keseluruhan kurang jelas kami dengan Sehingga kami akan membaca dahulu salinan tuntutan dari JPU untuk dipelajari katanya Rabu 22 9 2021
Novel menjelaskan tuntutan hukuman mati yang dibacakan pihak JPU tak ada landasan kuat Hal ini karena kedua kliennya sama sekali belum pernah ada aliran dana dari Daeng yang memerintahkan keduanya
Selain itu paket yang diambil juga belum disebarkan Sehingga tuntutan hukuman mati dari JPU tidak tepat menurutnya untuk kedua terdakwa Selain itu menurutnya kedua kliennya juga terkesan dijebak Setelah mengambil paket dari kapal tak lama berselang langsung ditangkap BNN
Dengan tuntutan hukuman mati akan tetap kami memberikan pembelaan untuk kedua klien kami Klien kami juga mengaku tidak tahu apa isi paket itu hanya diperintahkan untuk mengambilnya saja pungkasnya ron