Awas, Tak Gunakan Helm Ditilang

Jumat 24-09-2021,13:27 WIB

PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Satlantas Polres Banyuasin melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang tak mengenakan helm dan juga menggunakan knalpot brong

Sebanyak 38 pengendara yang menggunakan knalpot brong dan tidak mengenal helm langsung di tilang di tempat Namun untuk kendaraan sepeda motor yang menggunakan brong langsung ditilang kendaraannya

Kegiatan yang dilakukan Satlantas Polres Banyuasin ini dilaksanakan secara mobile atau berkeliling Saat melihat pengendara yang tidak mengenakan helm dan juga sepeda motornya menggunakan knalpot brong langsung dihentikan laju kendaraannya

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam kegiatan penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Banyuasin dilaksanakan tanpa batas waktu yang belum ditentukan Hal ini berdasarkan perintah Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto dan Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait

Kegiatan ini di luar dari Operasi Patuh Musi 2021 Ini sebagai upaya kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas dengan tidak melawan arus mengenakan helm saat berkendara dan tidak mengenakan knalpot brong kata Ricky Jumat 23 9 2021

Lanjut Ricky untuk pengendara yang tidak mengenakan helm dan melawan arus langsung dilakukan penilangan Sedangkan untuk pengendara yang motornya menggunakan knalpot brong langsung ditilang dan dikandangkan

Pengendara harus membawa knalpot standar untuk mengganti knalpot yang ada di motor tersebut Setelah itu pengendara juga untuk mengikuti sidang atau membayar denda di denda di Bank BRI

Kegiatan ini bukan untuk menakuti masyarakat tetapi sebagai upaya kami untuk memberikan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas Karena tertib berlalu lintas itu untuk si pengendara sendiri katanya ron

Tags :
Kategori :

Terkait