PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Ketua UPPK Jaya Bersama Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang inisial HH serta bendaharanya inisial MS ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin Kamis 30 9 sekitar pukul 17 00 WIB
Sebelum ditahan tersangka sempat menjalani pemeriksaan selama lima jam lamanya oleh tim penyidik Pidana Khusus Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin
Keduanya ditahan atas kasus tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Optimasi Lahan Rawa OPLA Tahun Anggaran 2019 pada UPKK Jaya Bersama Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang Kabupaten yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 800 juta
Kini kedua tersangka sudah dikirim ke Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi di Palembang dengan pengawalan Kasi Pidsus M Lukber Liantama SH MH dan Kasubsi Penyidikan Geovani SH MH telah menggunakan baju tahanan
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Budi Herman mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor PRINT 1986 L 6 19 Fd 1 09 2021 tanggal 30 September 2021
Serta surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor PRINT 1987 L6 19 Fd 1 09 2021 tanggal 30 September 2021
Penahanan ini sendiri dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana
Jadi alasan itu kita lakukan penahanan tegasnya melalui Kasi Pidsus M Lukber Liantama SH MH didampingi Kasubsi Penyidikan Geovani SH MH Jumat 1 9 2021
Katanya kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana
Penahanan tersangka terhitung 30 September di Rutan Kelas I Palembang hingga selama 20 hari Hari ini kemarin sudah mulai ditahan hingga 20 hari ke depan pungkasnya ron