TERKAIT konflik yang terjadi di internal Koperasi Bina Mitra Sawit Kabid Koperasi pada Dinas Koperindag dan UKM Banyuasin Supadi menegaskan pendirian koperasi mengacu pada UU Nomor 25 tahun 1992 Dalam UU tersebut disebutkan masa bakti kepengurusan koperasi 5 tahun dan harus menggelar RAT setiap tahunnya Namun yang sangat disayangkan kepengurusan koperasi ini tidak pernah ada pergantian hingga saat ini Padahal jelas kekuasaan tertinggi koperasi pada RAT RAT digelar sesuai tata tertib dihadiri setengah dari anggota dan disetujui oleh setengah anggota yang hadir Ternyata belakangan ada pemilihan pengurus baru dan tidak diketahui anggota Padahal aturannya jelas tutur Supadi Lanjut Supadi terkait banyaknya plasma yang sudah dipindahtangankan diperjualbelikan dan pemilik yang baru tidak menjadi anggota koperasi Berdasarkan AD ART itu sudah sesuai aturan Jika pemilik yang baru ingin masuk menjadi anggota koperasi harus mencabut mengganti AD ART yang lama Sehingga bisa mengakomodir anggota yang baru Namun kami menyarankan untuk segera membenahi jumlah riil anggota koperasi dan mendesak untuk dibentuknya panitia untuk memilih kepengurusan yang baru tegasnya yan
Harus Cabut AD/ART Lama
Rabu 06-10-2021,21:02 WIB
Kategori :