PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Dinas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Banyuasin bertindak cepat terkait adanya laporan masyarakat dugaan pencemaran Limbah PT Odira Energy Karang Agung yang mencemari kebun warga dan anak sungai yang berlokasi di RT 12 Dusun 6 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin Kasi Gakkum DLH Banyuasin Noorman Apriansyah PN SSi MSi dihubungi Harian Banyuasin Minggu 21 11 2021 mengatakan pihaknya telah turun kelapangan mengecek langsung adanya keluhan tersebut Ya kita tahu informasi itu dari salah satu pemberitaan media online Dari hasil pengecekan ternyata lokasi yang diduga pencemaran tersebut merupakan lokasi lama yang telah dilaporkan oleh masyarakat karena adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah PT Odira Energy Karang Agung pada tanggal 22 Agustus 2021 yang lalu kata Noorman Menurutnya laporan tersebut telah dilakukan verifikasi lapangan pada tanggal 23 Agustus 2021 oleh tim DLH Banyuasin Tim DLH Banyuasin telah memerintahkan PT Odira Energy Karang Agung untuk menutup aliran air yang menuju Sungai alam yang melewati pemukinman penduduk Selanjutnya sambung Noorman pada tanggal 24 Agustus 2021 tim DLHP Provinsi Sumatera selatan melakukan verifikasi kembali terkait permasalahan tersebut dari verifikasi lapangan tersebut TIM DLHP Provimsu memerintahkan kepada PT Odira Energy Karang Agung untuk melakukan penghentaian aliran air yang menuju sungai alam Selain itu DLHP Provinsi Sumsel juga meminta PT Odira Energy Karang Agung untuk membersihkan ceceran limbah yang terdapat pada sungai dan melakuakn normalisasi sungai alam sehingga dapat kembali dimanfaatkan oleh warga ujarnya Ditegaskannya berdasarkan temuan tim DLH Banyuasin dan Tim DLHP Provinsi maka ditindak lanjuti dengan penerbitan sanksi administratif paksaan pemerintan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertahanan Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor 0519 KPTS DLHP B IV 2021 tentang Penerapan Sanksi Paksaaan Pemerintah Kepada PT Odira Energy Karang Agung tanggal 29 September 2021 Sangsi ini diberi jangka waktu penyelesaian selama 6 bulan Kalender terkait Penilaian Kinerja pengelolan Limbah PT Odira Energy Karang Agung mendapatkan surat Teguran dari Bupati Banyuasin dengan nomor 660 DLH 5273 PK 2021 perihal Pengelolaaan Limbahn PT Odira Energy Tanggal 30 September 2021 katanya Dilanjutkannya PT Odira Energy Karang Agung Akan melakukan perbaikan Pengelolaan Lingkungan Hidup sampai dengan batas waktu yang ditentukan dan untuk menindak lanjuti surat Bupati Banyuasin tersebut PT Odira Energy Karang Agung sedang dalam proses pengoptimalisasian pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan perarturan perundang undangan yang berlaku ron
DLH : Itu Lokasi Lama, PT Odira Energy Sudah Diberi Sangsi Paksaan, Masih Ada Waktu Untuk Perbaikan
Minggu 21-11-2021,21:17 WIB
Kategori :