Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Rabu 29-12-2021,14:18 WIB

PALEMBANG harianbanyuasin co id Majelis Hakim PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang menjatuhkan vonis kedua terdakwa Kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Rabu 29 12

Kedua terdakwa itu Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel Dan Ahmad Nasuhi mantan Plt Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Keduanya dinilai bersalah oleh majelis hakim

Keduanya dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP

Mukti Sulaiman divonis 7 tahun penjara Sedangkan Ahmad Nasuhi divonis 8 tahun penjara ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Azis SH MH saat membacakan putusan Rabu 29 12

Selain vonis penjara keduanya juga dijatuhi denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan

Yang memberatkan keduanya karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi Serta perbuatan keduanya dinilai meresahkan masyarakat

Hakim mengatakan yang meringankan kedua terdakwa yakni belum pernah dihukum Serta keduanya bersikap sopan selama persidangan jelas hakim

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler