SUMBER MAKMUR harianbanyuasin com Kisruh pengklaiman lahan Kantor MWC NU dan Kwarran Pramuka di Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Padang yang dipasang patok dengan pelang nama Slamet HS dan Slamet Somosentono wakil Bupati Banyuasin serta nomor surat hak milik akhirnya terungkap
Dimana berdasarakan penelusuran harianbanyuasin com ke lokasi sengketa lahan dan berhasil menemui langsung Slamet HS merupakan orang memasang plang dan patok tersebut mengaku bahwa pemasangan plang dengan nama Wakil Bupati Banyuasin tersebut adalah atas perintah yang bersangkutan karena dia masih keluarga bupati
Hal itu seperti diceritakan langsung Slamet HS saat ditemui kediamannya pada Jumat 5 2 22 menjelaskan bahwa dia dapat perintah langsung Bupati karena diakuinya dia adalah saudara bupati maka sebab itu dia memasang plang hak milik atas namanya dan Slamet Somosentono itu semua atas dasar perintah beliau
Karena NU itu tidak punya surat sedikitpun langsung menanam sawit dan sebagainya sementara Emi Sumirta yang di DPRD Banyuasin itu mengeluarkan kalimat yang tidak berfikir Jadi ceritanya lahan itu dimulai pada tahun 1980 pada saat itu masih zaman transmigrasi pada saat itu sekitar bulan april dia terpilih sebagai Kepala Desa pertama berdasarakan abjad wilayahnya berada di Blok C dan selama 4 tahun sebagai kepala Desa transmigrasi terangnya
Selanjutnya selama 2 priode sebagai Kepala Desa Kepala Daerah dimana masa jabatannya berakhir pada tahun 2000 jadi pada saat itu pertama jalan disana masih belum ada dan pada tahun 1983 1984 hutan belantara dia buka Tebang tebas sampai berdiri kantor Kecamatan yang lama dan tahun 1993 kemudian dia ditunjuk menjadi pemborong kantor Kecamatan ceritanya
Dulunya lahan dengan luas yang sekarang ada kantor Kecamatan Muara Padang itu dan sebagainya dulunya lapangan bola kaki dari mana lapangan itu karena hutan belantara itu ditebang berdasarkan surat kesepakatan bersama yang dikeluarkan oleh Panglima Bambang Utoyo pada saat itu kemudian tahun 1984 1985 penebangan hutan itu mengajak masyarakat dimana kayu kayunya menjadi kayu bakar dan dijual ke Sungai Buaya yang sekarang daerah kertapati ungkapnya
Pada saat itu juga dia dipercaya untuk memborong pembangunan kantor Camat lama dimana waktu itu dia ditunjuk langsung oleh Bupati selanjutnya pada tahun 1984 itu juga karna tebas tebang itu karya duit dia mendirikan pondok pesantren dengan mengajak seorang kyai Muhammad Mahfud orang dari Demak Pada saat itu semua dia yang biayai termasuk untuk makan juga sambungnya
Karena ingin Desa maju pada saat itu saya lakukan semua dimana perlu diketahui saya dan pakde Slamet Somosentono itu dulunya dari susah dan mitra penyuplai kayu saat beliau di Pernaia jadi sudah seperti keluarga dan selanjutnya pada tahun 1988 terkait lahan itu saya meminta surat dari transmigrasi tentang izin tanah atau penempatan pembukaan hutan paparnya
Sementara saat ditanya apa status lahan tersebut Slamet HS mengungkapkan statusnya dari transmigrasi tanda kutip silahkan untuk digunakan dari hal itu selanjutnya sebagai Kepala Desa dimasa itu dia membuat surat untuk hak pakai juga untuk Pesantren yang dikelola oleh Kyai Mahfud itu dengan luasan sebanyak 5 hektar
Karena pada waktu itu Kyai Mahfud nya ditawari lahan seluas 15 hektar oleh Kepala Desa Muara Padang kemudian tahun 1994 beliau yang juga memindahkan pesantrennya kemudian pamit kepadanya sebagai kades saat itu dia ambil kembali lahan itu karena jerih payah dan biaya darinya pada waktu itu dan hal itulah yang dipermasalahkan oleh Emi Sumirta itu seolah olah NU itu punya surat menyurat timpalnya
Karena Kyai Mahfud itu pamit dan pidah bersamaan dengan pesantren beliau pada tahun 1994 itu saya ambil kembali dan saya buat atas nama saya sendiri sebagai kepala desa juga saya untuk apa saya berikan untuk nama orang lain bahkan kemarin juga sudah turun tim dari Kabupaten polisi Koramil melihat dan menanyakan tampak batas tanah saya itu tegasnya
Kalau mereka dari NU sebut lahan itu pernah dihibahkan dari siapa dan mana buktinya karena dia tegasnya saat itu dia sebagai Kepala Desanya dan kalau disana ada kantor camat dan sebagainya itukan sesuai Undang undang 279 tentang ketransmigrasian adalah tanah fasilitas umum itu dibolehkan seperti masjid atau apapun yang sifatnya untuk masyarakat umum itu boleh kalau NU itu non struktural apalagi tanpa permisi mendirikan kantor itu tutupnya son