PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Masih banyak terjadi di sejumlah Desa Kabupaten Banyuasin adanya pelantikan atau pengangkatan perangkat Desa baru yang dinilai terlalu cepat pasca dilantiknya Kepala Desa terpilih beberapa waktu lalu
Bagaimana mekanisme yang benar sesuai Peraturan Bupati Perbub Banyuasin nomor 206 tahun 2020 tentang Pemerintah Desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa sebagai mitra kerja membantu tugas Kepala Desa berikut aturannya
Berdasarakan aturan itu pada Bagian Kedua Nomenklatur Pemerintah Desa dan Jumlah Perangkat Desa Paragraf 1 Pasal 4 Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa dipimpin Sekretaris Desa yang dibantu oleh Kepala Urusan Kaur Kepala Dusun Kadus dan Kepala Seksi Kasi
Sementara pada BAB IV Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Perangkat Desa Paragraf 1 Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa Pasal 19 1 Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus
2 Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah a berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat b berusia 20 dua puluh tahun sampai dengan 42 tahun pada saat pendaftaran sebagai Bakal Calon c warga Negara Republik indonesia dan d memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi
3 Kelengkapan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d sebagai berikut a surat permohonan lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai b surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai c surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesa serta Pemerintah yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai
d fotocopy ijazah dan tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat berwenang bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli atau bagi yang ijazahnya rusak e fotocopy akte kelahiran yang disyahkan oleh Pejabat yang berwenang f surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah g surat keterangan catatan Kepolisian dari Kepolisian
h surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun i daftar riwayat hidup j surat pernyataan bersedia bertempat tinggal dan menetap di Desa yang bersangkutan di atas kertas bermaterai k pas photo berwarna berlatar merah ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar l urat pernyataan siap menerima dan mengakui hasil seleksi pengangkatan Perangkat Desa dengan sadar dan penuh tanggung jawab ditulis tangan sendiri dan di atas kertas bermaterai
4 Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah a memahami kondisi desa b mampu berkomunikasi dan memahami bahasa dan budaya desa setempat c bertempat tinggal dan menetap di wilayah Desa selama menjabat Perangkat Desa d diutamakan mampu mengoperasikan komputer e memiliki kemampuan dan keahlian pada bidang tertentu yang telah terbukti bermanfaat bagi masyarakat Desa f bagi Kepala Dusun harus penduduk dan bertempat tinggal di dusun yang bersangkutan g bagi pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa harus menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus pada saat ditetapkan sebagai Perangkat Desa
Paragraf 2 Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa Pasal 20 1 Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut a kepala Desa membentuk Tim Seleksi berjumiah 3 orang yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota seorang sekretaris merangkap anggota dan 1 orang anggota b tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa
c tim melakukan penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa d pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 bulan setelah Jabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan e hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat Desa sekurang kurangnya 2 orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat f camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat lambatnya 7 hari kerja
g rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan h delam hal Camat memberikan persetujuan Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa dan i dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa
2 Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a berasal dari unsur Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat yang dipandang cakap dan memiliki kompetensi melaksanakan tugas secara profesional 3 Penentuan kedudukan Ketua Sekretaris dan Anggota Tim sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilakukan dengan musyawarah mufakat dari oleh dan untuk anggota Tim dengan ketentuan apabila melalui musyawarah tidak dicapai mufakat maka dilakukan dengan pemungutan suara
4 Untuk keperluan administrasi Tim Pengangkatan Perangkat Desa dapat menggunakan cap stempel Tim Pengangkatan Perangkat Desa 5 Tugas Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah a mengumumkan kepada masyarakat melalui sarana publik yang ada di Desa mengenai adanya lowongan untuk mengisi kekosongan Perangkat Desa b menyusun jadwal waktu tempat dan proses pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa
c menyusun Rencana Anggaran Biaya RAB dalam rangka proses pengangkatan Perangkat Desa dan diajukan kepada Kepala Desa untuk mendapat persetujuan dan dikonsultasikan kepada Camat d menyusun tata tertib pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa dengan perimbangan dan disetujui Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat e menerima pendaftaran Bakal Calon f melaksanakan penelitian persyaratan Bakal Calon
g mengumumkan Bakal Calon kepada masyarakat h meneliti kebenaran keberatan masyarakat terhadap Bakal Calon i menetapkan Bakal Calon menjadi Calon yang berhak mengikuti seleksi setelah dikonsultasikan di Desa j melaksanakan seleksi bagi Calon yang berhak ikut seleksi k membuat Berita Acara Hasil Seleksi untuk disampaikan kepada Camat melalui Kepala Desa dan l bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa