SEMBAWA harianbanyuasin com Kegiatan Pendampingan Pengelolaan Sistem Keuangan Desa Siskeudes yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa Lalang Sembawa Dihadiri 11 desa yang ada di Kecamatan Sembawa Senin 25 4 2022
Kegiatan pada hari ini dihadiri Sekcam Sembawa Kasi Keuangan Aset Desa Seluruh Kepala Desa Kecamatan Sembawa Pendamping Desa Operator perwakilan dari 11 desa di Kecamatan Sembawa
Dibuka langsung oleh Sekcam Sembawa Putra Samudera S Pdi M Si Dalam sambutannya Sekcam Sembawa mengatakan laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa adalah pemenuhan tanggung jawab kepada masyarakat rakyat desa atas pengelolaan uang dan kepentingan rakyat oleh pemerintah desa
Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sebagimana ditegaskan dalam asas pengelolaan keuangan desa Asas Akuntabel kata Sekcam Sembawa
Ditambahkan Sekcam Sembawa laporan semester pertama disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati Walikota paling lambat pada akhir bulan juli tahun berjalan di 2022 Dan laporan semester kedua atau laporan akhir disampaikan oleh kepala desa kepada Bupati Walikota paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya
Pemateri dalam kegiatan pada hari ini Suparman SE M Si Selaku Kasi Keuangan Aset Desa menyampaikan ini adalah kegiatan rutin pendampingan realisasi tahap l tahun 2022 jadi untuk kegiatan hari ini mengajukan permintaan tahap ke ll kita ada syarat pertama pelaporan realisasi tahap pertama minimal 50 persen dan kedua pelaporan realisasi tahun 2021 itu adalah syarat untuk pengajuan Bantuan Non BLT tahap kedua
Jadi kegiatan pada hari ini untuk mensingkron kan data karena ini ada tiga tahap yang pertama ada 40 persen kedua 40 persen dan tahap ketiga ada 20 persen Jadi kegiatan ini dilaksanakan dua hari agar seluruh operator dari seluruh desa agar teliti dan lebih paham ungkap Kasi Keuangan Aset Desa
Ditambahkan Kasi Keuangan Aset Desa dengan cara menyajikan informasi data yang valid akurat dan terkini sistematis mengikuti kerangka pikir logis Ringkas dan jelas serta tepat waktu sesuai kerangka waktu yang telah ditetapkan dalam Permendagri
Pelaporan yang dimaksud dalam pengelolaan keuangan desa adalah penyampaian laporan realisasi atau pelaksanaan APB desa secara tertulis oleh kepala desa Pemerintah desa kepada Bupati sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan undangan laporan semester l untuk lanjut ketahap kedua ungkapnya
Adapun salah satu perwakilan Kepala Desa Limau Muhammad Dina hadir dalam kegiatan pada hari ini mengungkapkan sangat berterima kasih karena tadi saya sempat bertanya mengenai kapan akan dicairkan kembali bantuan BLT untuk masyarakat
Kasi Keuangan Aset Desa pak Suparman sudah menjawab sehingga pertanyaan saya tadi bisa mewakili semua kepala desa serta masyarakat yang kadang sering bertanya karena dikantor pos Sembawa kemarin ramai pembagian bantuan minyak goreng selama tiga bulan
Hasil dari kegiatan pada hari ini kalau mendapatkan bantuan BLT untuk periode April Mei Juni harus membuat laporan terpilih dahulu agar bisa diajukan kembali bantuan BLT nya jadi berkat bertanya tadi saya selaku Kepala Desa Limau bisa tau dan bisa menjawab bila masyarakat bertanya lagi tutup Kepala Desa Limau Ri