Tanpa SK Pencabutan Izin Pemanfaatan Lahan, Pemprov Sulsel Segel Paksa Aset PWI Sulsel

Rabu 25-05-2022,18:52 WIB

MAKASSAR harianbanyuasin com Penertiban aset Persatuan Wartawan Indonesia PWI Sulsel oleh Pemprov Sulsel terkesan dipaksakan Satpol PP Pemprov Sulsel tidak mengantongi pencabutan Hak Pemanfaatan Lahan berdasarkan Surat Keputusan SK gubernur

Hal ini membuat perdebatan antara Tim Hukum PWI Sulsel dan Tim Gabungan Pemprov Sulsel di lokasi pelataran parkir di Jalan AP Pettarani

Ketua Tim Hukum PWI Sulsel Arman Sewang mendesak Pemprov Sulsel memperlihatkan bukti pencabutan hak pemanfaatan dan penggunaan lahan Dia juga meminta Satpol PP menunjukkan dasar hukum melakukan penertiban aset PWI Sulsel

Kita bersama sama sudah sepakat menyerahkan penyelesaian masalah pengelolaan aset ini dengan mediasi DPRD Sulsel Tadi malam kami berkomunikasi dengan Ketua DPRD Sulsel Ibu Ina Kartika Sari Ketua DRPD mengatakan prosesnya sementara berjalan Jadi kita tunggu pertemuan berikutnya tapi ini belum ada ujarnya kepada wartawan Rabu 25 Mei 2022

Tim Hukum PWI Sulsel menganggap eksekusi yang dilakukan sebelum adanya keputusan dari DPRD Sulsel maka Pemprov Sulsel dianggap melanggar hukum

Masa tidak ada pemberitahuan langsung melakukan pembongkaran pungkasnya

Namun pihak Satpol PP Pemprov Sulsel hanya bisa menunjukkan Surat tugas bukan surat perintah pembongkaran

Kami sudah melayangkan surat peringatan beberapa kali sehingga kami berhak melakukan eksekusi terhadap aset milik Pemprov tegas Kasatpol PP Sulsel Mujiono

Namun Kuasa Hukum PWI Sulsel Arman Sewang menegaskan SK yang ditunjukkan tidak bisa menjadi landasan penertiban

Diketahui Pemprov Sulsel melakukan penyegelan karena gedung yang menjadi aset PWI Sulsel berdiri di atas lahan Pemprov Sulsel Lahan tersebut merupakan hasil ruilslag atau tukar guling Balai Wartawan

Kepala Satpol PP Sulsel Mujiono mengaku melakukan penertiban atas perintah Gubernur Sulsel Pemprov mengaku menyayangkan karena pemanfaatan aset digunakan untuk komersialisasi dengan membuka warung kopi

Sementara menurut pihak PWI Sulsel aktivitas di gedung PWI Sulsel bukan warung kopi melainkan press club sesuai SK pemanfaatan lahan Press club tersebut digunakan untuk beragam kegiatan wartawan

Pemprov Sulsel melakukan penyegelan pada press club PWI Sulsel dengan memasang kawat berduri

Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel Mujiono berdalih hanya melakukan penertiban tidak ada eksekusi

Kami sudah melakukan SOP standar operasional prosedur Kami sudah berikan tiga teguran berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada pinjam pakai kepada pihak swasta ujar Kasatpol PP Sulsel Mujiono

Menurut aturan yang baru kata dia pinjam pakai hanya bisa dilakukan pemerintah dengan pemerintah

Tags :
Kategori :

Terkait