Dua Guru Diutus oleh SMPN 2 Banyuasin III Ikut Bimtek Penguatan Guru Wali
Foto bersama Bimtek Permendikdasmen nomor 11 tahun 2025--Amin Mukri
HARIANBANYUASIN.COM - Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru adalah penguatan peran Guru Wali.
Permendikdasmen terbaru tersubut secara tegas memposisikan guru wali bukan hanya sekedar tugas tambahan, melainkan sebagai intergral dari tugas pokok guru dalam ekosistem pendidikan.
Untuk menindaklanjuti Permendikdasmen tersebut, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan mengutus dua orang guru untuk mengikuti Bimtek Tugas Guru Wali.
BACA JUGA:BGTK Sumsel Tuan Rumah RAPIM B Tahap III Ditjen GTK Kemendikdasmen
BACA JUGA:SDN 22 Talang Kelapa Gelar Sosialisasi Fitur Konfirmasi Data ke Wali Murid
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 25 Mei 2026 bertempat di SMPN 1 Rambutan, Kabupaten Banyuasin, diikuti oleh guru guru laniinya untuk jenjang SMP se Kabupaten Banyuasin.
Guru perwakilan dari SMPN 2 Banyuasin III yang diutus tersebut yakni:
1.Maryani, S.Pd., M.Pd
2.Yulinda, S.Pd., Gr.
BACA JUGA:SMAN 1 Banyuasin III Ciptakan Ruang Perpustakaan yang Nyaman
BACA JUGA:Buruan! Kejar Bantuan Kuliah Rp 1 Juta dari Pemkab Banyuasin
Kepala SMPN 2 Banyuasin III, Elisa Estarini, SPd MSi berharap melalui kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi guru wali dalam menjalankan tugasnya.
Terutama dalam pembinaan, pendampingan, serta pelaporan peserta didik secara lebih efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Semoga ilmu dan pengalaman yang diperoleh dapat diterapkan demi kemajuan pendidikan di SMPN 2 Banyuasin III," tutup dia.
Sumber: