Modus Intai Motor di Sawah Sepi, Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Rajawali

Modus Intai Motor di Sawah Sepi, Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Rajawali

Modus Intai Motor di Sawah Sepi, Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Rajawali--

HARIANBANYUASIN.COM – Aksi pencurian sepeda motor dengan modus memanfaatkan kelengahan korban di lokasi sepi berhasil diungkap Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/19/II/2026/Sumsel/Res OI/Sek TGR tertanggal 16 Februari 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di area persawahan Dusun I RT 02, Desa Kota Daro 1, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.

Korban, Hafid Darsono (43), seorang petani, saat itu tengah memecah padi dan memarkirkan sepeda motor miliknya tidak jauh dari lokasi. Namun, situasi sepi di area persawahan diduga telah lebih dulu diincar pelaku.

Modus pelaku yakni mengintai kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya di lokasi terbuka tanpa pengawasan. Saat korban lengah dan sibuk bekerja, pelaku dengan leluasa mengambil sepeda motor tersebut dan langsung melarikan diri.

Ketika korban hendak pulang, motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Kendaraan yang hilang berupa Yamaha Vega ZR warna biru dengan nomor polisi BG 3326 JS, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp7,8 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar bersama anggota untuk segera melakukan penangkapan.

Tim bergerak ke rumah Kepala Desa Kota Daro 1 dan berhasil mengamankan pelaku bernama Eka Ipransyah (37), yang juga merupakan warga setempat, tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” ujar Kapolsek.

Pelaku juga mengaku bahwa motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK milik korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Sumber: