Subsidi Kendaraan Listrik di Indonesia 2026: Berubah Arah, Apa Saja yang Masih Berlaku?
--
HARIANBANYUASIN.COM - Program subsidi kendaraan listrik di Indonesia menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mendorong penggunaan energi ramah lingkungan.
Namun, memasuki tahun 2026, kebijakan subsidi mengalami perubahan signifikan yang cukup memengaruhi pasar otomotif nasional.
Subsidi Motor Listrik Masih Ada, Tapi Berubah Skema
BACA JUGA:Kendaraan Rendah Emisi Jadi Tren Baru di Indonesia, Solusi Atasi Polusi dan BBM
BACA JUGA:Motor Listrik Murah di Indonesia Makin Diminati, Ini Daftar dan Keunggulannya
Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah memberikan subsidi pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit.
Namun, pada 2026 program tersebut tidak lagi dilanjutkan.
Sebagai gantinya, pemerintah lebih fokus pada subsidi konversi motor bensin ke listrik.
BACA JUGA:Harga Mobil Baru di Indonesia 2026: Mulai Rp140 Jutaan hingga Miliaran
BACA JUGA:Charging Station Mobil Listrik di Indonesia Makin Banyak, Ini Perkembangan Terbarunya
Nilainya bahkan lebih besar, yaitu sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta per unit tergantung program yang berjalan.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Mengurangi emisi kendaraan lama
BACA JUGA:Fitur ADAS pada Mobil: Teknologi Auto Driving yang Semakin Canggih di 2026
Sumber: