Mulai 13 Maret 2026, Kendaraan Ini Tak Boleh Lewat Jalur Banyuasin Saat Mudik

Mulai 13 Maret 2026, Kendaraan Ini Tak Boleh Lewat Jalur Banyuasin Saat Mudik

Ilustrasi arus mudik lebaran 2026--

HARIANBANYUASIN.COM – Wilayah Jalan Lintas Banyuasin yang kerap padat dan menjadi titik kemacetan saat arus mudik Idul Fitri kembali menjadi perhatian.

Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran Tahun 2026 guna mengurai kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri, serta Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dengan nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, dan Nomor: Kep/43/II/2026 tertanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah.

Dalam aturan tersebut, pembatasan operasional diberlakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan ini berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, baik di ruas jalan tol maupun non tol yang telah ditetapkan.

Untuk wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya, ruas yang dibatasi antara lain jalur non tol dari batas Provinsi Jambi hingga batas Kota Palembang, serta ruas tol Betung (Simpang Sekayu) – Tempino – Jambi, khususnya segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness.

Meski demikian, tidak semua angkutan barang terkena pembatasan. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, telur, sayur, dan bahan pangan lainnya tetap diperbolehkan beroperasi.

Namun, angkutan yang dikecualikan wajib melengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang, memuat keterangan jenis dan tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.

Dokumen tersebut harus ditempel di kaca depan sebelah kiri kendaraan. Selain itu, pengusaha angkutan wajib memiliki dokumen kontrak atau perjanjian untuk memastikan kendaraan tidak melebihi kapasitas muatan dan dimensi.

Pembatasan ini diharapkan mampu mengurangi potensi kemacetan panjang yang selama ini kerap terjadi di Jalan Lintas Banyuasin saat arus mudik dan arus balik Lebaran.

Pemerintah mengimbau seluruh pengusaha angkutan dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bersama.

Mari bersama kita utamakan keselamatan di jalan demi perjalanan mudik yang aman dan nyaman.

Sumber: