Polsek Indralaya Ringkus Pria Bawa Pisau 29 Cm di Depan SPBU

Polsek Indralaya Ringkus Pria Bawa Pisau 29 Cm di Depan SPBU

Polsek Indralaya Ringkus Pria Bawa Pisau 29 Cm di Depan SPBU--

HARIANBANYUASIN.COM  – Jajaran Polsek Indralaya di bawah naungan Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas penyakit masyarakat.

Dalam rangka Operasi Pekat Musi Tahun 2026, petugas berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam yang berpotensi memicu tindak kriminalitas di wilayah hukum setempat.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, di depan SPBU Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. 

Lokasi yang biasanya ramai aktivitas warga itu mendadak menjadi titik pengamanan aparat setelah gerak-gerik mencurigakan seorang pria terpantau saat patroli malam.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, didampingi Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan, mengatakan patroli difokuskan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas 3C (curat, curas, curanmor), kepemilikan senjata tajam dan senjata api ilegal, hingga penyalahgunaan narkoba.

Kecurigaan petugas terbukti. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang sedang duduk di sekitar lokasi, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk bergagang kayu warna cokelat tanpa sarung.

Pisau tersebut memiliki panjang sekitar 29 sentimeter dan sedang dipegang langsung oleh pria tersebut.

Pelaku diketahui berinisial K.M. (36), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. 

Tanpa perlawanan berarti, ia langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Indralaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan awal, K.M. diduga melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan membawa, menyimpan, memiliki, atau menguasai senjata tajam tanpa hak," kata Junardi.

Junardi menegaskan, kepemilikan sajam tanpa alasan yang sah merupakan tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, petugas telah membuat laporan Model A, mengamankan tersangka dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Saat ini, tersangka masih ditahan di Polsek Indralaya guna proses hukum lebih lanjut,"katanya.

Junardi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026.

Sumber: