Gelapkan Solar Perusahaan, Petugas Gudang di Banyuasin Berujung Bui

Gelapkan Solar Perusahaan, Petugas Gudang di Banyuasin Berujung Bui

Tersangka dan barang bukti saat diamankan --

HARIANBANYUASIN.COM – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyuasin berhasil mengungap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan kelapa sawit PT. Cipta Lestari Sawit hingga belasan juta rupiah.

Seorang petugas gudang berinisial A (49) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggelapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan.

Kasus ini terungap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal pada Juni 2025.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan penyalahgunaan solar sebanyak 1.213 liter oleh tersangka yang sehari-hari bertugas di Kebun Majatra Wonosari Estate, Desa Majatra, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskrim menyampaikan, peristiwa penggelapan terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengambil solar perusahaan dan menjualnya kepada pihak luar tanpa sepengetahuan atasan.

“Tersangka menggelapkan BBM jenis solar milik perusahaan untuk diperjualbelikan di luar kegunaan yang semestinya.

Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp15.769.000,” ujar Kasat Reskrim dalam laporan resminya kepada Kapolres Banyuasin, Selasa (10/2/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengamankan tersangka pada Selasa malam, 10 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Jalur 17, Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua derigen warna putih berisi 65 liter solar serta satu set plat besi pengunci kran yang diduga digunakan dalam aksi penggelapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 serta bersesuaian dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

Laporan polisi bernomor LP/B/288/VI/2025/SPKT/POLRES BANYUASIN/SUMSEL saat ini masih dalam pengembangan.

Penyidik akan terus memeriksa tersangka dan sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Sumber: