Tersandung Skandal Internal, Oknum Polisi Banyuasin Disidang Terbuka — Kapolres: Tak Ada Ampun!
Tersandung Skandal Internal, Oknum Polisi Banyuasin Disidang Terbuka — Kapolres: Tak Ada Ampun!--
HARIANBANYUASIN.COM — Polres Banyuasin secara resmi mengungkap bahwa proses pemeriksaan internal dan sidang kode etik terhadap salah satu anggotanya berinisial Briptu RM tengah ditangani secara serius.
Penegasan ini disampaikan langsung Kapolres Banyuasin dalam pertemuan bersama mitra media di Aula Tantya Sudirajati, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang Bhayangkari Polres Banyuasin ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan.
Oknum anggota tersebut dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran berat, yakni penelantaran keluarga dan perselingkuhan.
Dalam forum yang dihadiri jajaran pimpinan kepolisian dan perwakilan media, Kapolres Banyuasin Risnan Aldino menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.
“Tidak akan ada pandang bulu kepada personel kami. Kalau dia melakukan kesalahan dan terbukti melakukan kesalahan, pasti akan diproses.
Dan proses ini bisa menjadi efek deterrens (efek jera) kepada personel Polres Banyuasin untuk tidak menyakiti hati keluarganya,” tegas Kapolres.
Menjawab permintaan mitra media agar sidang kode etik digelar terbuka demi mencegah simpang siur informasi, Kapolres memastikan persidangan akan dilakukan secara transparan.
“Untuk sidang akan kami laksanakan secara terbuka. Untuk jadwal akan kami tentukan kemudian, silakan langsung menghubungi Kasi Humas terkait jadwal dan perkembangan proses pemeriksaannya,” ujarnya.
Kapolres menekankan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud komitmen pimpinan dalam menjaga disiplin, integritas, serta kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika terbukti bersalah, Briptu RM terancam sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi etika, disiplin, dan tanggung jawab, baik sebagai aparat penegak hukum maupun sebagai anggota keluarga di tengah masyarakat.
Sumber: