BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI Perluas Perlindungan Pelaku Olahraga

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI Perluas Perlindungan Pelaku Olahraga

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI Perluas Perlindungan Pelaku Olahraga--

HARIANBANYUASIN.COM – BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di berbagai sektor, termasuk sektor olahraga yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, dan Ketua Umum KONI, Marciano Norman, di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Pelaku olahraga seperti atlet, pelatih, wasit, serta tenaga pendukung lainnya merupakan kelompok pekerja yang rentan terhadap berbagai risiko kerja, baik saat latihan maupun pertandingan.

Risiko cedera hingga dampak sosial ekonomi di masa depan menjadi tantangan yang perlu diantisipasi melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang memadai.

Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan KONI sepakat bersinergi dalam melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku olahraga di seluruh Indonesia.

Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan mendorong perluasan kepesertaan agar semakin banyak insan olahraga mendapatkan perlindungan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi pelaku olahraga.

“Melalui sinergi dengan KONI, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para atlet, pelatih, wasit, dan seluruh ekosistem olahraga, sehingga mereka dapat lebih fokus menciptakan prestasi serta menyongsong masa depan yang lebih baik dengan rasa aman,” ujarnya.

Ia menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program negara yang dihadirkan untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia tanpa terkecuali, termasuk pelaku olahraga.

“Atlet dan ofisial memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan agar risiko kerja yang mereka hadapi tidak berdampak pada keberlangsungan hidup dan keluarganya,” tambahnya.

Pramudya juga mengungkapkan, hingga saat ini sekitar 265 ribu pelaku olahraga telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam tiga tahun terakhir, tercatat sekitar 4.200 atlet mengalami kecelakaan kerja dengan total manfaat perlindungan yang dibayarkan lebih dari Rp31 miliar. Selain itu, terdapat 63 atlet meninggal dunia dengan total manfaat hampir Rp2 miliar.

Sementara itu, Ketua Umum KONI, Marciano Norman, menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi insan olahraga, baik saat masih aktif bertanding maupun setelah masa pengabdian mereka berakhir.

“Atlet adalah patriot olahraga, pejuang bangsa di masa damai. Sudah seharusnya negara hadir tidak hanya saat mereka bertanding, tetapi juga dalam menjamin perlindungan dan masa depan mereka,” katanya.

Sumber: