Ketua BPD Desa Tebing Abang Mengundurkan Diri

Ketua BPD Desa Tebing Abang Mengundurkan Diri

Penyerahan SK pengunduran diri --

HARIANBANYUASIN.COM – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Aan Sudiar, secara mendadak mengundurkan diri setelah satu hari menerima Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun 2025.

Pengunduran diri tersebut diduga berkaitan dengan rapat internal BPD terkait penerimaan LKPPD yang dilakukan tanpa melibatkan seluruh anggota BPD yang berjumlah sembilan orang.

Adapun anggota BPD Desa Tebing Abang terdiri dari:

  1. Aan Sudiar (Ketua)
  2. Widia Astuti (Wakil Ketua)
  3. Riski Wulan Dari, SE, S.Pd, Gr (Sekretaris)
  4. Lekat Warnata
  5. Samsu Rizal
  6. Oman Muslimin
  7. Fitria
  8. Sudiyanto
  9. Robi Romansyah

Namun, dalam proses penerimaan LKPPD, hanya dilakukan oleh Kepala Desa Nuhasim dan Ketua BPD Aan Sudiar tanpa adanya konfirmasi atau keterlibatan anggota lainnya.

Sekretaris BPD, Riski Wulan Dari, saat dimintai keterangan, menyayangkan proses penyerahan tersebut.

“Seharusnya penerimaan LKPPD dilakukan secara resmi dengan mengenakan pakaian dinas dan disaksikan oleh seluruh anggota BPD. Namun, penyerahan itu dilakukan seperti membagikan BLT, hanya menggunakan baju kaos,” ungkap Riski.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua BPD, Widia Astuti, juga membenarkan peristiwa penyerahan LKPPD yang berlangsung pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kepala Desa Tebing Abang.

Menurutnya, pihaknya merasa terkejut dengan kejadian tersebut, terlebih setelah muncul pemberitaan yang dinilai merugikan BPD.

“Kami kaget, apalagi muncul berita miring yang seolah-olah Ketua BPD menyatakan bahwa semua isi LKPPD benar. Padahal kami belum melakukan pengecekan. Kami merasa dirugikan dan menganggap berita tersebut hoaks,” ujar Widia.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak BPD telah berupaya menghubungi wartawan untuk meminta klarifikasi dan perbaikan berita. Namun, permintaan tersebut ditolak, meski telah disertai bukti rekaman percakapan melalui telepon seluler.

Lebih lanjut, Widia menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi BPD ke depan untuk lebih transparan dan profesional dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap pemerintahan desa.

“Kami akan lebih serius mengawasi jalannya pemerintahan Desa Tebing Abang sesuai amanat Permendagri Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, yang mengatur 13 pokok tugas dan kewajiban BPD,” tutupnya.

Sumber: