Kasus Pajak Miliaran, Direktur Perusahaan di Banyuasin Ditahan

Kasus Pajak Miliaran, Direktur Perusahaan di Banyuasin Ditahan

Tersangka saat hendak dibawa ke rutan--

HARIANBANYUASIN.COM – Menutup kinerja akhir tahun 2024, Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin melakukan penahanan terhadap HP (49), Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya, terkait perkara tindak pidana perpajakan atau dompleng pajak dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Penahanan dilakukan pada Selasa (30/12/2024) sore. Selanjutnya, tersangka HP langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Palembang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Giovani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bersama Jaksa dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Pada proses sebelumnya, tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Giovani.

Namun, lanjutnya, pada saat pelaksanaan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), Pidsus Kejari Banyuasin langsung melakukan penahanan terhadap tersangka HP.

“Penahanan dilakukan atas perkara tindak pidana perpajakan,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, perbuatan tersangka diduga telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.677.106.683.

Kerugian itu timbul karena tersangka tidak membayarkan kewajiban pajak serta tidak menyampaikan data perpajakan yang benar dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2020.

Atas perbuatannya, tersangka HP disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pajak, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: