Tingkatkan PAD, Bapenda Banyuasin Adakan Penyuluhan Pajak Daerah dan Opsen PKB–BBNKB 2025

Tingkatkan PAD, Bapenda Banyuasin Adakan Penyuluhan Pajak Daerah dan Opsen PKB–BBNKB 2025

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Kegiatan Penyuluhan Pajak Daerah, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB Tahun 2025 selama dua hari, yakni pada 8–9 Desember 2025 di Ballroom OPI Indah Hotel--

HARIANBANYUASIN.COM - PEMERINTAH Kabupaten Banyuasin melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Kegiatan Penyuluhan Pajak Daerah, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB Tahun 2025 selama dua hari, yakni pada 8–9 Desember 2025 di Ballroom OPI Indah Hotel.

Kegiatan ini menghadirkan audiens dari kalangan camat, lurah, kepala desa, hingga developer se-Kabupaten Banyuasin. Adapun narasumber berasal dari PLN, Bapenda Provinsi Sumsel, serta Bapenda Banyuasin.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN Eng, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pajak daerah sebagai salah satu pilar utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki potensi sumber daya yang berbeda sehingga diperlukan optimalisasi penerimaan pajak untuk memperkuat kemampuan daerah dalam menyelenggarakan pembangunan.

“Kebijakan keuangan daerah saat ini diarahkan untuk meningkatkan PAD guna memperkecil ketergantungan terhadap pemerintah pusat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sekda Banyuasin menekankan bahwa pajak daerah memiliki peran strategis dalam meningkatkan pelayanan publik.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajaran Bapenda dan peserta kegiatan untuk terus melakukan inovasi dalam sistem pemungutan pajak agar lebih sederhana, efisien, serta mudah diakses masyarakat.

Erwin berharap penyuluhan ini mampu menambah pengetahuan peserta, meningkatkan kesadaran wajib pajak, dan mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak. Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, ia secara resmi membuka kegiatan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bapenda Banyuasin Drs. Edy Haryono dalam laporannya menyampaikan dasar hukum pelaksanaan kegiatan, mulai dari Perda Pajak Daerah hingga keputusan penunjukan personel pelaksana.

Ia menjelaskan bahwa tujuan penyuluhan ini adalah menyebarluaskan informasi mengenai pajak daerah, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, serta memberikan pemahaman terkait Opsen PKB dan BBNKB.

Kegiatan ini diikuti 400 peserta yang terdiri dari camat, lurah, kepala desa, perusahaan, dan OPD.

Materi penyuluhan meliputi pemungutan pajak daerah, ketentuan umum perpajakan daerah, pemungutan PKB dan BBNKB, hingga tata cara penagihan listrik pelanggan PLN.

Peserta juga mendapatkan fasilitas berupa alat tulis, snack, dan makan siang. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan kemampuan aparatur dalam memahami perpajakan daerah semakin meningkat sehingga penerimaan PAD Banyuasin dapat terus bertumbuh dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (*)

Sumber: