Sidang Ernaini: JPU Tuntut 6 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa dan Pelapor!
Sidang Ernaini: JPU Tuntut 6 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa dan Terlapor!--
BANYUASIN – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat duplikat kutipan akta nikah dengan terdakwa Ernaini binti Syahroni alias Syakroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Selasa (26/8/2025).
Sidang ini sempat tertunda dua kali sebelum akhirnya dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang perkara nomor 105/Pid.B/2025/PN Pkb, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Atas dasar itu, JPU menuntut Ernaini dengan pidana penjara selama enam bulan.
BACA JUGA:Bikin Heboh! Kolaborasi Shopee X Hearts2Hearts Panen Pujian di Iklan Kampanye 9.9 Super Shopping Day
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Majelis hakim turut mencatat sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam sidang ini. Di antaranya satu bundel Buku Akta Nikah Tahun 1968, satu bundel Buku Akta Nikah Tahun 1975, satu bundel Buku Akta Nikah Tahun 1976, serta satu bundel Buku Register Tahun 2009 KUA Banyuasin III.
Selain itu, terdapat pula dua lembar surat dari Advokat Titis Rachmawati, A.H., C.L.A. & Associates bernomor 084/sk-tr/vi/2023/plg tanggal 21 Juli 2023, yang berisi permohonan informasi data nikah terkait duplikat akta nikah Nomor 136/09/x/2009. Barang bukti lain yakni salinan putusan perkara perdata Nomor 727/pdt.g/2023/pa.pkb (Darlina vs Karmina dkk) dan satu lembar duplikat kutipan Akta Nikah Nomor 136/09/x/2009 tertanggal 16 Oktober 2009.
BACA JUGA:Bantu Warga Pelosok, BRILink Kian Menjamur Bertransaksi Online Sembari Beli Pulsa
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah & M. Akbar, SH menilai tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Mereka menyebut tuntutan tersebut masih menyisakan keraguan dan tidak mempertimbangkan lamanya proses persidangan yang telah berlangsung hampir enam bulan.
“Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menuntut klien kami enam bulan penjara. Namun, kami menilai ada keraguan dalam tuntutan tersebut dan tidak memperhitungkan lamanya masa persidangan. Oleh karena itu, kami berharap majelis hakim yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Menurut kami, nenek Ernaini seharusnya dibebaskan dari tuntutan jaksa,” tegas kuasa hukum.
BACA JUGA:QRIS BRI Permudah Pegawai Pemkot Prabumulih Belanja di Kantin Bude Lantai 9
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Adv Hj Titis Rachmawati, SH, MH, CLA menilai tuntutan yang diajukan JPU terlalu ringan jika dibandingkan dengan pasal yang didakwakan.
“Mungkin karena terdakwa Ernaini sudah tua. Sangat jarang Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP dituntut seringan itu,” ujar Titis saat dikonfirmasi.
Sumber: